Berita  

Transaksi Ratusan Juta Berkedok Uang Titipan, Dugaan Jual Beli Suara Seret Oknum PPK Percut Seituan

Percut Seituan | Jatanras-news.com – Transaksi ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli suara pada Pemilu Legislatif 2024 mencuat ke permukaan dan menyeret oknum staf Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Uang tersebut disebut diserahkan dengan dalih “uang titipan” untuk mengamankan perolehan suara sejumlah calon legislatif lintas tingkatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut diduga berlangsung menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 dengan sasaran pengaturan suara di tingkat PPK Kecamatan Percut Seituan. Uang titipan itu dikabarkan disepakati akan dikembalikan dalam jangka waktu enam bulan. Namun hingga pasca pemilu, kesepakatan tersebut justru memicu polemik dan kekecewaan pihak yang merasa dirugikan.

Salah satu pihak yang disebut mengalami kerugian adalah calon anggota DPRD Deli Serdang, Ir. Syahminan Nasution. Caleg yang akrab disapa Bung Mina ini diduga telah mengeluarkan dana mencapai ratusan juta rupiah dalam bentuk uang titipan yang diterima oleh oknum staf PPK Percut Seituan.

Penyerahan uang tersebut, berdasarkan keterangan yang beredar, dilakukan melalui anak Bung Mina, M. Rais MN, di kawasan Komplek MTC, Jalan Willem Iskandar atau Jalan Pancing Kota Medan.

Transaksi itu disebut terjadi jauh sebelum hari pemungutan suara Pemilu Legislatif digelar.
Dana ratusan juta rupiah tersebut kabarnya dimaksudkan untuk “mengamankan” suara sejumlah calon legislatif, mulai dari tingkat DPR RI, DPRD Sumatera Utara, DPRD Deli Serdang hingga calon anggota DPD RI. Bahkan, istilah “tandem” disebut digunakan sebagai skema untuk meloloskan dua caleg sekaligus di tingkat nasional dan provinsi.

Namun ironisnya, Ir. Syahminan Nasution justru gagal meraih suara yang cukup untuk meloloskannya sebagai anggota DPRD Deli Serdang. Ia disebut tertinggal dalam fase akhir negosiasi dengan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, sementara dua caleg lain di tingkat nasional dan provinsi dikabarkan berhasil mengamankan perolehan suara.

Akibat kegagalan tersebut, Bung Mina tidak hanya kehilangan peluang politik, tetapi juga mengalami kerugian finansial yang signifikan. Dugaan pun menguat bahwa uang titipan tersebut tidak mampu “membeli” suara sebagaimana dijanjikan oleh oknum penyelenggara pemilu yang bersangkutan.
Saat upaya konfirmasi dilakukan ke Kantor PPK Kecamatan Percut Seituan, pihak yang diduga menerima uang titipan tersebut tidak bersedia memberikan keterangan. Sikap tertutup ini memicu tanda tanya publik dan semakin memperkuat dugaan adanya praktik menyimpang dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Informasi lain menyebutkan, oknum staf PPK yang diduga terlibat bukanlah figur asing di lingkungan setempat dan disebut memiliki latar belakang sebagai pegawai biasa. Fakta ini menambah kejanggalan, mengingat nilai transaksi yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini berpotensi menjadi skandal serius yang mencoreng integritas penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Publik mendesak aparat penegak hukum, KPU, dan Bawaslu untuk turun TF tangan mengusut secara menyeluruh dugaan jual beli suara dan transaksi uang titipan yang diduga melibatkan oknum penyelenggara pemilu di Kecamatan Percut Seituan.
Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya merugikan peserta pemilu, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi demokrasi, keadilan pemilu, dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum.

(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page