JAKARTA — Hubungan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memanas. Ketegangan dua lembaga penegak hukum ini memuncak setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyasar sejumlah jaksa di berbagai daerah.
Menurut sumber internal yang mengetahui pertemuan dua institusi tersebut, Kejagung menyampaikan keberatan keras kepada pimpinan KPK. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Jumat (19/12/2025), pejabat Kejagung bahkan disebut mengancam menghentikan penugasan jaksa penuntut umum (JPU) yang selama ini diperbantukan di lembaga antirasuah.
Dua pejabat tinggi Kejagung yang hadir adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus Yadyn Palebangan.
“Marah-marah. Katanya semua JPU yang bekerja di KPK tidak akan diperpanjang kalau KPK terus begini,” ungkap seorang sumber, Sabtu (20/12/2025).
Kemarahan itu diduga dipicu oleh OTT KPK pada Kamis (18/12/2025) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang disebut-sebut menjerat pimpinan kejaksaan di dua daerah tersebut.
Satu hari sebelumnya, Rabu (17/12/2025), KPK juga melakukan OTT terhadap dua jaksa di wilayah Tangerang, Banten—masing-masing dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten. Hanya beberapa jam setelah pelimpahan berkas dan tersangka hasil OTT itu ke Kejagung, Febrie dan Yadyn diketahui mendatangi langsung pimpinan KPK untuk menyampaikan protes.
Kejagung berdalih telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus di Banten, sehingga menilai langkah KPK melampaui kewenangan.
Namun, tudingan soal ancaman dan kemarahan keras dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Enggak ada dan enggak benar,” singkat Anang saat dikonfirmasi.
Meski dibantah, ketegangan dua lembaga penegak hukum ini menambah panjang daftar gesekan antara KPK dan Kejagung — terutama dalam operasi penindakan yang kerap tumpang tindih. Situasi ini menjadi ujian baru bagi koordinasi penegakan hukum di tengah publik yang semakin kritis terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.















