Medan, JATANRAS-news.com — LSM TKN Kompas Nusantara menuding penegakan hukum di Kota Medan mandul. Dalam konferensi pers di Kantor DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, Ketua Umum Adi Warman Lubis menegaskan, aparat yang seharusnya menegakkan peraturan daerah justru diduga berkompromi dengan pelanggar.
Kompas Nusantara menyorot dugaan pembangunan rumah mewah tanpa PBG dan tanpa amdal yang disebut-sebut lolos dari pengawasan. Satpol PP Kota Medan, yang semestinya menjadi ujung tombak penegakan Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan turunannya, dinilai abai. Kekecewaan publik kian memuncak setelah laporan masyarakat yang diserahkan ke Polsek Medan Labuhan tak kunjung diproses.
Menurut Adi Warman Lubis, laporan polisi nomor LP/B/551/VII/2025/SPKT/Polsek Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut tertanggal 17 Juli 2025, yang dia laporkan terkait dugaan perusakan, belum ditindaklanjuti secara serius. “Pasal 406 KUHP jelas mengatur tentang tindak pidana perusakan. Jika laporan rakyat dibiarkan mengendap tanpa kepastian, itu pelecehan terhadap keadilan,” ujar Adi.
Dia juga menuding adanya perlakuan pilih kasih di tingkat Polrestabes Medan. Sejumlah laporan disebut berulang kali menerima SP3 atau putusan yang tidak jelas, sementara terlapor tidak diamankan meski ada indikasi kuat pelanggaran. Kondisi ini, menurut Adi, memperkuat kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
TKN Kompas Nusantara tidak tinggal diam. Sebagai bukti keseriusan, organisasi itu telah menerbitkan surat pemberitahuan aksi bernomor 0159-B/KF/DPP/LSM-TKN/DPP/IX/2025 yang ditujukan kepada Kapolresta Medan cq. Kasat Intel, dengan tembusan kepada Wali Kota Medan, DPRD Medan, Kejari, Satpol PP, Dinas Perkim, Polrestabes, dan Polsek Medan Labuhan. Isi surat menyatakan, pada Senin, 22 September 2025, mulai pukul 09.00 WIB, ratusan massa akan turun ke jalan melakukan aksi damai di beberapa titik dengan mobil komando, pengeras suara, spanduk, dan atribut organisasi.
Gerakan ini dikomandoi langsung oleh Adi Warman Lubis, dengan Juang dan Yuli Asri sebagai koordinator lapangan. “Kami tidak sedang bermain-main. Ini ultimatum rakyat bagi pejabat dan aparat yang berpura-pura buta,” tegas Adi.
GeberNews.com mencatat, tuntutan Kompas Nusantara bukan sekadar aksi politik, melainkan penagihan moral dan hukum: penegakan Pasal 406 KUHP, ketaatan terhadap Perda Kota Medan tentang Bangunan Gedung, serta penghentian praktik yang menyebabkan kebocoran PAD demi kepentingan kelompok tertentu. Instruksi Presiden agar aparat tidak bermain-main dengan hukum disebut Adi sebagai tolok ukur yang kini dipertaruhkan.
Jika aparat terus mengabaikan laporan dan memperlihatkan sikap pilih kasih, Kompas Nusantara berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. “Hukum bukan milik penguasa. Hukum adalah hak rakyat. Bila hukum terus dipermainkan, rakyat yang akan menuntut keadilan,” tutup Adi Warman Lubis.
(Irena)















