Berita  

Pimpinan Ponpes di Sunggal Ditangkap, 5 Santriwati Jadi Korban Dugaan Pelecehan

Medan, JATANRAS-news.com – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sunggal, Deliserdang, berinisial AMR alias Abi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap lima santriwatinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kanit PPA Iptu Dearma Agustina Sinaga dan Kasi Humas AKP N Gultom, Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa dari lima korban, satu di antaranya diduga mengalami persetubuhan.

“Kasus ini terungkap setelah salah seorang santriwati mengeluh kepada orang tuanya karena tidak ingin kembali ke pondok.

Setelah ditelusuri, korban mengaku menjadi korban perbuatan asusila oleh pimpinan ponpes,” ujar AKBP Bayu.

Menurut penyelidikan, tersangka diduga menggunakan modus meminjamkan ponsel berisi konten pornografi kepada para korban sebelum melakukan tindakan asusila.

Peristiwa tersebut disebut terjadi saat istri pelaku sedang berada di luar untuk berbelanja kebutuhan para santri.
Empat korban lainnya diduga mengalami pelecehan berupa sentuhan dan perlakuan tidak senonoh.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya korban lain.

Dari hasil pemeriksaan, pondok pesantren yang dihuni 13 santri itu diketahui belum memiliki izin operasional resmi.

“Operasionalnya ilegal karena belum memiliki izin,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page