Medan, JATANRAS-news.com — Satuan Reskrim Polsek Medan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar pada Rabu (13/1/2026) malam, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Bambu Gang Sakiran, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Pelaku diketahui berinisial Rajes Krisna (55), warga setempat. Ia diamankan sekitar pukul 19.00 WIB setelah sempat mencoba melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
Menurut keterangan resmi, tim anti-narkoba Polsek Medan Timur awalnya melakukan patroli rutin di wilayah rawan penyalahgunaan narkotika. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka tengah menawarkan sabu kepada calon pembeli.
Melihat polisi datang, tersangka langsung membuang plastik klip berisi sabu ke tanah dan berusaha kabur.
Petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar-Butar, S.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri, S.H., M.H., melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan empat plastik bening berisi sabu seberat 1,11 gram, uang tunai Rp65.000, sepuluh plastik klip kosong, dan satu pipet runcing (scop) yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Rajes Krisna mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang disita adalah miliknya, dan uang tunai yang ditemukan merupakan hasil penjualan selama satu minggu terakhir.
“Pelaku mengaku telah menjual sabu dalam sepekan terakhir. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba memperjualbelikan narkoba di wilayah Medan Timur,” tegas Kompol Agus M. Butar-Butar, Kamis (15/1/2026).
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Operasi GSN kali ini melibatkan personel gabungan dari Unit Reskrim, di antaranya Ipda Hermanto, S.H. (Panit I Reskrim), Ipda Marsal Sianturi, S.H. (Penyidik), serta sejumlah anggota opsnal Polsek Medan Timur.
Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.















