Serdang Bedagai, JATANRAS-news — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 29 September 2025.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu (28/9/2025).
Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan enam perempuan dan satu laki-laki sebagai sopir. Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa empat orang perempuan merupakan calon pekerja migran yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, sementara dua orang lainnya berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan.
Salah satu pelaku bertugas memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia serta mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan, sedangkan pelaku lainnya mengantar korban hingga diserahkan kepada pihak penerima di Malaysia.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu:
Rizky Handayani (47), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Nadia Nasha (25), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Sementara empat korban calon PMI adalah:
- Yulistiani Lubis (28), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.
- Hesti Afriyanti (45), warga Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Deli Serdang.
- Ainun Marwiyah (27), warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
- Ira Oktavia (44), warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Para korban dijanjikan gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp5 juta) per bulan tanpa mengetahui bahwa keberangkatan mereka ilegal dan tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam,
1 unit handphone Samsung,
1 unit iPhone 11,
1 unit Oppo A57,
serta 5 paspor calon pekerja migran.
Wakapolres Sergai Kompol Rudy membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” jelas Kompol Rudy dalam konferensi pers di Aula Patritama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025).












