Medan, JATANRAS-news — Diduga tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seorang pengusaha properti nekat membangun 11 unit rumah toko (ruko) di Jalan Aluminium Raya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.


Hasil pantauan awak media di lokasi, pembangunan telah mencapai sekitar 35 persen, namun tidak ditemukan plang informasi proyek yang memuat keterangan jumlah unit dan izin pembangunan sesuai PBG, pada Selasa (28/10/2025).
Sebagaimana diketahui, PBG merupakan izin wajib bagi setiap pembangunan gedung, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Simanjuntak, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
“Sanksi bagi pihak yang tidak memiliki PBG dimulai dari peringatan tertulis, lalu penghentian sementara kegiatan konstruksi hingga izin PBG diperoleh. Jika tetap melanggar, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bisa dicabut dan bangunan dapat diperintahkan untuk dibongkar,” jelas Paul.
Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan kecewa atas adanya pembangunan yang diduga tanpa izin resmi tersebut.
“Saya akan segera memerintahkan tim gabungan dari Dinas Perkim dan Satpol PP untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Jika benar ada pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” tegasnya.
Terpisah, pihak yang diduga pemilik bangunan berinisial L membantah tudingan bahwa pembangunan dilakukan tanpa PBG.
“Ada itu, Bang. PBG-nya dipasang di tiang,” ujar L melalui pesan WhatsApp, yang mengaku hanya bertugas sebagai pengatur kerja di lapangan.
Namun, hasil pengamatan wartawan menunjukkan bahwa informasi PBG hanya ditempelkan di tiang cor dengan secarik kertas berukuran kecil, yang dinilai tidak layak dan tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan, pemilik bangunan wajib memasang papan proyek yang berisi informasi lengkap mengenai nomor PBG, jenis kegiatan, nama pemilik, kontraktor, serta waktu pelaksanaan pembangunan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran izin bangunan di wilayah Kota Medan yang kini menjadi perhatian publik dan DPRD setempat.
(tim)












