Medan, JATANRAS-news.com – Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, angkat bicara terkait dugaan arogansi Bank BRI Unit Tembung. Pihak bank disebut-sebut menggunakan jasa pihak ketiga yang diduga debt collector untuk menakut-nakuti salah satu nasabah, Desmaleti Nasution.
Adi Lubis menyayangkan tindakan tersebut dan menilai langkah BRI Unit Tembung telah melampaui prosedur. Menurutnya, Desmaleti Nasution merupakan nasabah lama dengan catatan pembayaran lancar, meski beberapa bulan terakhir mengalami tunggakan akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil.

“Desmaleti memang ada pinjaman tanpa agunan di BRI Unit Tembung sekitar Rp100 juta dengan angsuran Rp3,1 juta per bulan selama tiga tahun. Selama lebih dua tahun tidak pernah macet, baru belakangan terkendala. Tapi sangat disayangkan, oknum yang diduga debt collector malah meneror korban, bahkan sampai memasang stiker di rumah korban dengan tulisan tunggakan. Ini jelas tidak benar dan menyalahi aturan,” tegas Adi, Senin (29/9/2025).
Adi mempertanyakan legalitas penggunaan jasa debt collector oleh bank pemerintah, apalagi dengan cara yang dinilai intimidatif. “Apakah ada undang-undang yang membenarkan bank memakai jasa debt collector untuk menakuti nasabah? Apalagi sampai memasang stiker di rumah. Ini aneh dan tidak sesuai prosedur,” tambahnya.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Lebih lanjut, Adi menegaskan pihaknya tidak hanya akan melaporkan kasus ini ke perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana.
“Kami akan teruskan masalah ini, karena sudah keterlaluan. Masyarakat tidak boleh jadi korban oleh oknum atau instansi. Apalagi ini bank pemerintah. Korban bukan tidak mau bayar, tapi karena kondisi ekonomi yang tidak stabil. Jangan sampai rakyat ditekan dengan cara-cara seperti ini,” ujarnya.
Adi juga meminta pihak Kanwil BRI memberikan sanksi tegas terhadap pimpinan unit BRI Tembung serta memproses oknum yang diduga debt collector sesuai hukum yang berlaku.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan jangan ada pihak yang mengintervensi dan menindas masyarakat. Kapolri juga memberi atensi khusus soal praktik debt collector ilegal. Jadi kasus ini jangan dianggap sepele. Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
(Team)












