Unit Reskrim Polsek Medan Timur Melakukan penangkapan Tersangka kasus Narkoba Sabu – Sabu.

Medan, JATANRAS-news.com | | Jumat, 05 September 2025. Unit Reskrim Polsek Medan Timur pada hari Kamis, 4 September 2025 mengamankan 1 (satu) orang laki laki tersangka atas nama Muhammad Ali (40) warga Jalan. Mesjid Taufiq Gg.Kinantan Kelurahan. Tegal Rejo Kecamatan. Medan Perjuangan.tersangka kasus Narkoba jenis Sabu – sabu .TKP jalan. Mesjid Taufiq Gg. Serasi Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan kota Medan. Kamis, 04 September 2025 Pukul 00.30.wib.

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butar-Butar SH. Melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri SH.MH. mengatakan Tim 7.4 & Tim 7.3 anggota melakukan Undercover Buy di Jalan. Mesjid Taufiq Gg. Serasi Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan. Medan Perjuangan kota Medan.

Selanjutnya pada saat anggota memberikan uang Rp. 50.000.1 lembar pecahan 20.000 & 3 lembar pecahan 10.000 kepada tersangka kemudian Tersangka menyerahkan 1 (satu) Bungkus Plastik klip kecil yang berisi kristal putih.

Kemudian anggota langsung mengamankan Tersangka tersebut kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan juga 1 (satu) Bungkus Plastik Klip sedang yang didalam nya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan plastik klip kecil kosong berikut juga 1 (satu) pipet plastik yang digunakan untuk sekop sabu sabu.

Selanjutnya kata Kanit Reskrim polsek Medan timur Tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Padri (DPO).
Menerima info tersebut anggota yang dipimpin Kanit Reskrim masuk ke dalam rumah Padri dan menuju kamarnya, pada saat kamar di gedor Padri melarikan diri dan kabur dari jendela dan didalam kamar Padri ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan sabu dan juga plastik klip kecil kosong, anggota juga menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu.

Barang Bukti yang diamankan kepolisian Polsek Medan timur dari Tersangka adalah
1 (satu) Bungkus Plastik Klip Sedang Berisi Sabu dengan berat kotor 0,98 Gram,1 (satu) Bungkus Plastik Klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 0,99 Gram,1 (satu) Bungkus Plastik Klip Kecil Berisi Sabu dengan berat kotor 0,14 Gram,1 (satu) Bungkus Plastik Klip Sedang yang berisi plastik klip kecil kosong dan Uang Undercover Buy Rp. 50.000 ( 1 lembar pecahan uang 20.000 & 3 lembar pecahan uang 10.000).

Barang Bukti yang ditemukan dari dalam kamar padri adalah 1 (satu) Bungkus Plastik Klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 0,49 Gram,3 (tiga) Bungkus Plastik Klip sedang kosong,1 (satu) Bungkus Plastik klip Besar berisi plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) set alat hisap sabu Sabu tersebut.

Anggota kepolisian Polsek Medan timur menginterogasi Tersangkan Muhammad Ali mengakui bahwasanya Barang Bukti tersebut adalah miliknya dan Barang bukti yang ditemukan dari dalam rumah adalah milik temannya yang bernama Padri melarikan diri. Selanjutnya unit Resrim Polsek Medan timur memboyong Tersangka dan berikut barang bukti ke Komando.kata Iptu Khairul Fajri. (HSS)

( RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page