Medan,JATANRAS-news.com ||
Reskrim Polsek Medan Timur hari Senin 21 Juli 2025 mengamankan 2 (dua) orang Laki-Laki tersangka atas nama,Indra sakti lubis (31) warga jalan. Gurilla Gg iyem No 10 Kelurahan.sei kera hilir II, Kecamatan. Medan Perjuangan dan atas nama Wildan fahrozi:( 26) warga Jalan M. Yacub No 49 Kelurahan sei kera hilir II, Kecamatan. Medan Perjuangan.kota Medan.,Dua orang tersangka ini kasus Narkoba Jenis sabu -Sabu Tkp Jalan Gurilla Gg iyem No 10 Kelurahan.sei kera hilir II, Kecamatan. Medan Perjuangan Senin 26 Juli 2025 Pukul 23.30 Wib.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butar-Butar didampingi Kanit Resrim Iptu Evan Lian Siahaan mengatakan kronologis
Tim 7.5 dipimpin Panit II Reskrim Ipda Marsal Sianturi Mendapat informasi dari informan bahwa adanya 1(satu) orang laki – laki yang menjual narkotika jenis shabu di Jalan Gurilla Gg iyem No 10 Kelurahan.sei kera hilir II, Kecamatan. Medan Perjuangan, selanjutnya 2 personil melakukan under cover buy membeli 1 paket narkotika jenis sabu dengan cara mendatangi tkp, setelah sampai di tkp personil menekan bel, setelah bel di tekan tersangka menurunkan ember dengan menggunakan tali dari lantai 2.
Setelah ember nyampai di bawah personil meletakkan uang 50,000 (lima puluh ribu rupiah) setelah uang di letak di dalam ember tersebut selanjutnya ember yang sudah di isi uang di tarik ke atas demgan menggunakan tali,
Selanjutnya narkotika jenis sabu yang udah di pesan turun ke bawah menggunakan ember tersebut juga, setelah personil memastikan adanya transaksi narkotika jenis sabu,kemudian personil bersama kepala lingkungan atas nama M’Ismail melakukan penggeledahan di tempat tersangka melakukan transaksi narkotika jenis sabu, pada saat personil melakukan penggeledaan personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kamar tersangka lantai 2, selanjutnya Tim menemukan juga kaleng cat yang berisikan barang bukti diatas.
Lanjut Kapolsek Medan Timur Hasil Hasil introgasi pada Tersangka atas nama Sakti lubis mengakui sudah 3 Minggu menjual narkoba jenis shabu dan membeli narkotika jenis sabu ke pada sesorang atas nama April (DPO) di jalan Pancasila Tembung minggu 20 Juli 2025 sebanyak 5 gram, dan telah terjual kepada orang lain serta sisanya 2 paket berisi shabu degan berat bersih 0,12 grm adalah yang belum terjual.
Tersangka Indra sakti lubis menerangkan bahwa tersangka pol wildan fahrozi tidak ada terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka indra sakti lubis menerangkan bahwasanya keberadaan terduga wildan fahrozi dikarnakan tersangka indra sakti lubis menyuruh tersangka wildan fahrozi untuk membeli nasi.
Tersangka indra sakti lubis mengakui jika yang memiliki 1 (satu) bungkus ganja adalah Tarjo (DPO).
Barang Bukti yang diamankan Polsek Medan timur adalah Uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 667.000 (Enam Ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ,1(satu) paket klip plastik sedang berisi ganja berat kotor 1,45 gram,2(dua) paket plastik klip kecil berisi sabu – sabu dgn berat bersih 0,12 Gram 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,05 (tansaksi) ,2 (dua) plastik klip besar kosong.,3 (tiga) bungkus plastik klip kecil kosong.,1(satu) bungkus plastik klip sedang.1(satu)timbangan digital.
1(satu)dompet kecil warna hitam,2(dua) Pipet plastik berbentuk sekop untuk sekop sabu.,1(satu) unit HP Oppo A3S warna hitam
1(satu) ember kecil tutup merah bertuliskan Hannochs. dan Uang hasil transaksi Rp.50, 000 (Lima puluh Ribu Rupiah).
Kedua Tersangka tersebut berikut dengan Barang Bukti diamankan ke Polsek Medan Timur Kata Kompol Agus.
(HSS)















